REVISI TERBARU PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD. NEGERI SUDIRMAN IV
Tahun Pelajaran 2022 / 2023
Selamat datang
di Website Pendaftaran Peserta Didik Baru SD Negeri Sudirman IV Kec. Ujung
Pandang untuk tahun ajaran 2019/2020. Dan kami dari Panitia PPDB
mengucapkan banyak terima kasih telah menyempatkan waktu untuk mengunjungi
website sekolah kami.
Informasi pada halaman ini akan membantu untuk melakukan
pendaftaran PPDB bagi putra / putri tercinta sebagai calon peserta didik
SD Negeri Sudirman IV untuk Tahun Ajaran 2019/2020. Adapun Jumlah Peserta
Didik Baru yang akan diterima sebanyak 2 (Dua) Rombel dan setiap Rombel terdiri
dari 32 Orang/Siswa. Jadi TOTAL yang akan diterima sebanyak 64 orang.
A. Informasi
Pendaftaran
Pendaftaran
Siswa Baru di SD Negeri Sudirman IV terdapat 2 jalur yaitu Non Zonasi dan
Zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran ONLINE dapat dilakukan
langsung ke SD Negeri Sudirman IV di Alamat:
Jl. Jend.
sudirman No 7 Makassar oleh Operator Sekolah.
2. Pendaftaran dibuka berdasarkan gelombang :
a. JALUR NON ZONASI ( Perpindahan
Orangtua dari Luar ) dengan kuota 10 %
- Pendaftaran di
mulai pada Tanggal 24 s/d 25 Juni 2019
- Pengumuman
Kelulusan pada Tanggal 26 Juni 2019
- Pendaftaran
Ulang pada Tanggal 26 s/d 27 Juni 2019
- Waktu
Pendaftaran Ulang mulai Pukul 08:00 s/d 14:00
b. JALUR ZONASI ( DOMISILI – PRASEJAHTERA – INKLUSI ) sebanyak
90 %
1. Zonasi Utama
(Domisili) sebanyak 77 % Kuota yang akan diterima berdasrkan jumlah
peserta Didik yang akan diterima.
2. Anak
Penyandang Disabilitas(INKLUSI) sebanyak 3 %
Kuota yang akan diterima berdasarkan jumlah peserta Didik yang akan diterima.
3.
Prasejahtera (Tidak Mampu) sebanyak 10 % Kuota yang akan diterima
berdasrkan jumlah peserta Didik yang akan diterima.
- Pendaftaran
di mulai pada Tanggal 28 s/d 30 Juni 2019
- Pengumuman Kelulusan pada Tanggal 1 Juli 2019
- Pendaftaran Ulang pada Tanggal 2 s/d 4 Juli
2019
- Waktu Pendaftaran Ulang mulai Pukul 08:00 s/d
14:00
Pengumuman yang diterima dapat dilihat pada : http://sdnegerisudirman4.blogspot.com
B. Syarat Pendaftaran
Adapun
persyaratan pendaftaran di SD Negeri Sudirman IV sebagai berikut:
1.
Mengisi
formulir pendaftaran dapat dilakukan dengan cara Online yang sudah disiapkan
oleh Panitia
2.
Foto Copy Akte
Kelahiran 2 Rangkap dan asli.
3.
Kartu
Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy 2 Rangkap sebelum tanggal 01 Juli 2018.
4. Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.(Permen No.51 Tahun 2018)
5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. (Permen No.51 Tahun 2018)
6. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.(Permen No.51 Tahun 2018).
7. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada point 6. (Permen No.51 Tahun 2018)
4. Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.(Permen No.51 Tahun 2018)
5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. (Permen No.51 Tahun 2018)
6. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.(Permen No.51 Tahun 2018).
7. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada point 6. (Permen No.51 Tahun 2018)
8.
Pas Photo
Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 Lembar
9.
Fotocopy KTP
Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
10. Usia peserta 6
Tahun per 1 Juli 2019, jika usia peserta kurang 6 tahun per 1 Juli
2019 (5 Tahun 6 Bulan) wajib melampirkan surat keterangan dari
Psikolog (Permendikbud No.51 Tahun 2018 PPDB pasal 7 ayat 3 dan
ayat 4
C. Informasi Tahun Ajaran Baru
1. Awal MASA ORIENTASI SEKOLAH Tahun Ajaran Baru 2019/2020
Tanggal 15 S/D 17 Juli 2019
D. Nomor Hotline
Jika membutuhkan informasi dan bantuan terkait Penerimaan
Siswa Baru, silahkan langsung menghubungi nomor berikut:
1. Hj. Murniati, S.Pd., M.M ( 081355240895 )
2. Hj. Fatmawati Syargawi, S.Pd. ( 08114190773 )
3. Nadira, S.Pd. ( 085255448886 )
4. St. Rahmat, S.Pd. ( 081242948832 )
5. Muh. Ashar, M.Pd.I ( 081342440424 )
6. Muhalbir, S.Ag ( 085922938232 )
7. Ahmad ( 081355164798 )
Ayo segera Daftarkan Anak-Anak Anda di Sekolah kami
sebelum kuota terpenuhi.https://sdnegerisudirman4.blogspot.com/2019/27/revisi-ppdb-2019.html
0 komentar:
Posting Komentar